paten69Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Indonesia telah mengeluarkan aturan hukum baru untuk perlindungan Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016JenisBentuk : UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 13: Tahun: 2016: Tentang: PATEN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan